HomeBlogPolitikPabrik Miras dan Pundi-Pundi Dosa Warisan

Pabrik Miras dan Pundi-Pundi Dosa Warisan

Pabrik Miras dan Pundi-Pundi Dosa Warisan

Ditulis Oleh: KH. Hafidin, S.Ag | 0812-8927-8201

Apakah Pancasila, Sila Pertama memberi ruang kepada Pemerintah, TNI, POLRI, Satpol-pp dan masyarakat untuk membolehkan berdirinya Pabrik Miras?

Apakah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas membolehkan ulama, Kiyai, Ahli Thorekat, Ahli Sufi, Ahli Majlis Dzikir, Ustadz, guru, ngaji, para pendidik, santri Pesantren dan siswa sekolah untuk diam, membisu, santai dan masa bodo, terhadap pendirian dan operasinya pabrik minuman keras?

Jawabannya, pasti tidak.

Lalu kenapa Pabrik miras berdiri dengan gagah, digdaya dan bebas memproduksi sumber-sumber dan penyebab berbagai kejahatan dan kematian di Kabupaten Serang, yang warganya sangat Islamis dan Pancasilais?

Padahal, Gubernur Banten Muslim, Bupati Serang Muslim, Ulama-ulama kabupaten Serang juga Banyak, Santri-santri kebupaten Serang juga berlimpah dan para pendekar Muslim tak kalah banyaknya di Kabupaten Serang.

Lalu, kenapa Pabrik miras berdiri, beroperasi dan menebar ancaman, kebodohan, Pengangguran, perceraian, kerusakan dan kerusuhan di Kabupaten Serang?

Bukankah Agama Islam mengancam dengan dosa besar kepada pemberi izin berdirinya Pabrik, yang mendirikan, yang mengoperasikan, yang menjadi centeng dan yang membiarkannya?

Bukankah, anak bangsa yang tinggal di kabupaten Serang yang Pancasilais, tidak boleh melanggar Pancasila Sila Pertama?

Lalu, kenapa Pemuda-pemuda Pancasilais diam, Tokoh-tokoh Masyarakat diam, pemilik Jiwa Sapta Marga diam dan anggota Bhayangkara diam?

Atau apakah Kabupaten Serang sudah tidak Islamis lagi, pemerintahnya sudah menganut faham liberal, Bupatinya sudah anti Pancasila dan lembaga Kejaksaan sudah lupa dengan sistem perundang-undangan di Kabupaten Serang?

Mohon maaf, penulis hanya bingung, heran, tidak percaya dan menyampaikan unek-unek, apakah bentul Kabupaten Serang tercinta ini, sudah dibiarkan ternoda, kotor, rusak dan wajahnya sudah seperti penjahat pada generasi muda, mahasiswa, santri dan murid-murid sekolah, yang saat dewasa kelak, mewarisi kebiasaan Minum, Mabok dan melakukan berbagai pelanggaran hukum.

Haloooo… Jika ini terjadi, maka penerima dosa dan hukumannya adalah seluruh elemen masyarakat saat ini, yang membiarkan pebrik miras berdiri, beroperasi dan menyebar racun peradaban di kabupaten Serang.

Ki Iding Banten, Cinta NKRI, Cinta Provinsi Banten, Cinta Kabupaten Serang dan Cinta Generasi Islam Kebupaten Serang yang Sehat, Sholeh, Cerdas dan berdaya guna.

Jaga Kabupaten Serang dari kaum barbar yang hanya mementingkan Uang, Kekuasaan dan kesenangan sesaat.

Barokallah fiikum
KH. Hafidin, S.Ag – Aktivis Nahi Mungkar GEBRAK Banten

Serang, 19 Agustus 2024


Baca Juga : Miras, Biang Kerok Pelanggaran Kamtibmas