HomeBlogRumah TanggaAncaman Serius Akibat Kesalahan Suami dalam Memberi Nafkah Materi pada Istri

Ancaman Serius Akibat Kesalahan Suami dalam Memberi Nafkah Materi pada Istri

coach-hafidin-rumah-tangga

Ditulis Oleh: Coach Hafidin | 0812-8927-8201

Islam Satu-satunya Agama yang paripurna dalam menata kehidupan manusia. Islam mengatur dengan rumus pasti di setiap sisi kehidupan Pelanggaran atasnya rumus pasti tersebut, pasti berefek buruk, menimbulkan bencana, Ancaman dan kerugian yang luar biasa.

Secara Umum kaidah atau rumus pasti itu seperti terlihat dalam 2 ayat dibawah ini :

{ وَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِكۡرِی فَإِنَّ لَهُۥ مَعِیشَةࣰ ضَنكࣰا وَنَحۡشُرُهُۥ یَوۡمَ ٱلۡقِیَـٰمَةِ أَعۡمَىٰ }
[Surat Tha-Ha: 124]

Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.”

{ وَمَن یَعۡشُ عَن ذِكۡرِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ نُقَیِّضۡ لَهُۥ شَیۡطَـٰنࣰا فَهُوَ لَهُۥ قَرِینࣱ }
[Surat Az-Zukhruf: 36]

Dan barangsiapa berpaling dari pengajaran Allah Yang Maha Pengasih (Al-Qur’an), Kami biarkan setan (menyesatkannya) dan menjadi teman karibnya.

Maka, setiap manusia wajib tahu rumus pasti kehidupan dari al-Qur’an dan berusaha maksimal untuk menerapkannya, sepresisi mungkin.

Berikut ini aturan baku, rumus pasti atau cara pasti dan benar dalam al-Qur’an tentang Nafkah Wajib Materi dari suami untuk Istri.

{ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ }
[Surat Al-Baqarah: 233]

Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.

{ أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَیۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَاۤرُّوهُنَّ لِتُضَیِّقُوا۟ عَلَیۡهِنَّۚ }
[Surat Ath-Thalaq: 6]


Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.

Ringkasnya, nafkah wajib materi dari suami untuk Istri meliputi :

  1. Nafkah Makan dan minum, dengan kualitas apa yang dimakan dan diminum oleh suami.
  2. Nafkah pakaian dengan kualitas apa yang dipakai oleh suami.
  3. Nafkah Tempat Tinggal, yaitu menempati rumah yang ditempati suami.
  4. Nafkah Fasilitas hidup, sesuai dengan fasilitas yang mau dan mampu disediakan oleh suami.

Rumus dasarnya adalah memenuhi kebutuhan Istri, bukan keinginan dan kemauan Istri, apalagi memenuhi syahwat cinta harta yang merasuki istri.

Konsekuensi berlebihan dari batas aturan atau rumus dasar memenuhi kebutuhan nafkah materi kepada Istri, maka paling tidak ada 4 Efek buruk yang akan ditimbulkan :

  1. Memancing dan memperbesar Sifat Syaithoniyah dalam diri Istri.
  2. Menggeser Cinta Istri dari cinta kepada suami kepada cinta kepada harta suami.
  3. Memudarkan rasa cinta, rasa sayang, rasa hormat dan rasa patuh pada diri istri kepada suami.
  4. Interaksi dan komunikasi mudah terkontaminasi dengan rasa kecewa, rasa kesal, rasa jengkel dan rasa benci, serta timbul ketidakpuasan, keresahan, ketidkanyamanan dan tak jarang berbuah permusuhan dan dendam berkepanjangan.

Bagaimana Cara salah nafkah materi ini berefek buruk pada kegagalan pengalaman syari’at Poligami?

Salah Cara Memberi Nafkah Materi untuk Istri, BEREFEK BURUK pada Beratnya MENGAMALKAN, Syariat Poligami.

Diantara Efek Buruk Itu :

  1. Mau Melangkah Poligami, tapi Terganggu dengan beratnya harus Nambah kompensasi ke Istri Pertama. Dalam kasus ini, banyak suami yang tidak jadi poligami dan memilih Zina, sebagai jalan mudah menikmati banyak wanita.
  2. Setelah Poligami, Nafkah Materi untuk Istri menjadi beban berat, sebab semua istri berpacu dengan keinginannya masing-masing. Diantara suami yang mengalami ini, ada yang hampir putus asa dan hampir apatis dengan syariat poligami, sehingga ada keinginan kuat ingin melepaskan semua istrinya, karena berat menjalani poligami.
  3. Jumlah Harta suami berkurang dan terkuras karena perlombaan istri menuntut tanda cinta dari setiap istri dengan uang. Tidak sedikit Suami yang bangkrut, stres dan sakit bertahun-tahun, karena sebab ini.
  4. Jumlah Istri Tambah, tapi Cinta, Kemesraan, kasih sayang dan Keharmonisan, berangsur-angsur turun, karena perasaan dan pikiran istri tertuju pada harta suami. Kasus ini paling banyak dan poligami, hanya status sosial, tanpa kebahagiaan.

Demikian adanya jika Rumus Al-Qur’an atau Rumus Syari’ah dilanggar.

Lalu, bagaimana solusinya, jika sudah terjadi demikian?
Alhamdulillah, saat ini sudah tersedia program Private mentoring yang menyediakan ilmu dan pengalaman terbaik untuk menata ulang Cara Benar Rumah Tangga, sebelum menimbulkan efek dan ancaman yang lebih buruk.

Informasi program ini bisa di cek melalui link : coachhafidin.com

Barokallah fiikum
Coach Hafidin – Mentor Poligami Expert.


Baca Juga:
Kelas Suami Merdeka
Private Mentoring Suami Bahagia
Private Mentoring Suami Qowwam