
By Coach Hafidin | 0812-8927-8201
📌 Hukum Ekonomi dalam Pernikahan
Dalam teori ekonomi, The Law of Diminishing Marginal Utility menyatakan bahwa semakin sering seseorang menikmati sesuatu, kepuasan yang diperoleh akan berkurang. Konsep ini juga berlaku dalam pernikahan.
💡 Poligami: Solusi Mempertahankan Cinta
Dalam hubungan suami-istri, cinta bisa mengalami pasang surut. Jika suami hanya berfokus pada satu istri dalam jangka panjang tanpa variasi interaksi, rasa jenuh dapat muncul. Namun, dengan adanya jeda alami melalui poligami, rasa rindu, apresiasi, dan keintiman justru semakin tumbuh.
Coach Hafidin membuktikan konsep ini dalam pernikahannya. Dengan empat istri, ia merasakan bahwa cintanya kepada istri pertama tetap terjaga, bahkan semakin kuat. Pergantian perhatian yang adil di antara para istri menciptakan keberkahan jeda, menjaga cinta tetap hidup dan mendalam.
🌍 Pendekatan Ilmiah & Pandangan Para Tokoh
✅ Ibn Khaldun – Manusia butuh keseimbangan dalam interaksi sosial dan emosional.
✅ Dale Carnegie – Apresiasi yang konstan menjaga hubungan tetap harmonis.
✅ Napoleon Hill – Variasi fokus mencegah kejenuhan dalam hubungan.
✅ Dr. Gary Chapman – Cinta butuh pengalaman baru agar tetap segar.
🔥 Hikmah Poligami dalam Perspektif Diminishing Marginal Utility
🔹 Meningkatkan Rasa Rindu – Jeda interaksi menjaga api cinta tetap menyala.
🔹 Memperkuat Apresiasi – Suami lebih menghargai setiap istri dengan lebih baik.
🔹 Mengurangi Konflik Kecil – Menghindari gesekan akibat interaksi yang monoton.
🔹 Memperkuat Kedewasaan Emosional – Melatih pemahaman dan kepekaan terhadap istri.
🛤️ Kesimpulan
Poligami bukan sekadar pilihan, tetapi strategi ilmiah untuk menjaga ketulusan cinta hingga akhir hayat. Dengan prinsip Qowwamah, poligami yang adil dapat membawa keberkahan dan kebahagiaan rumah tangga.
🔻 Ingin memahami lebih dalam tentang poligami dan keharmonisan rumah tangga? Konsultasikan dengan Coach Hafidin sekarang! 🔻
Barokallah fiikum
Coach Hafidin – Mentor Poligami Expert
Baca Juga: Coach Hafidin: Jejak Pembelajaran, Pola Pikir Digdaya, Poligami Harmonis, dan Masyarakat Unggul