
By Coach Hafidin |Β 0812-8927-8201
Dalam Islam, kesetiaan seorang suami tidak hanya diukur dari komitmennya kepada satu istri, tetapi lebih kepada kemampuannya menjaga diri dari perbuatan yang dilarang syariat, seperti zina, membawa harta haram, dan pelanggaran lainnya. Baik monogami maupun poligami, keduanya memiliki prinsip kesucian yang harus dijaga dengan ketaatan kepada hukum Allah.
π Kesetiaan dalam Islam: Menjaga Diri dari Larangan Syariat
Kesetiaan dalam Islam lebih luas dari sekadar mempertahankan satu pasangan. Al-Qurβan dan hadits menegaskan bahwa menjaga kehormatan diri dari zina adalah bentuk utama kesetiaan dalam pernikahan.
π Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)
π Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua hal yang dapat mendekati zina, seperti:
β
Ikhtilat (bercampur tanpa batasan syariat)
β
Khalwat (berduaan dengan non-mahram)
Maka, suami yang memilih poligami tetapi tetap menjaga syariat lebih baik dibandingkan suami yang bersikeras monogami tetapi tergoda perbuatan haram.
π Pandangan Ulama Klasik tentang Kesetiaan dan Poligami
πΈ Imam Al-Ghazali (Ihya Ulumuddin)
Menegaskan bahwa tujuan utama pernikahan adalah menjaga agama, keturunan, dan kehormatan. Manusia memiliki kebutuhan biologis, yang jika tidak disalurkan secara halal, akan mencari jalan haram.
πΈ Imam Syafiβi (Al-Umm)
βοΈ Keadilan dalam poligami adalah kewajiban:
β
Nafkah π°
β
Tempat tinggal π‘
β
Waktu bersama β³
Namun, beliau mengingatkan bahwa poligami bukan untuk semua laki-laki, hanya bagi yang mampu menegakkan keadilan.
πΈ Imam Ibn Qayyim Al-Jauziyyah (Zaad al-Maβad)
Kesetiaan bukan hanya soal memiliki satu istri, tetapi bagaimana seorang suami menjaga hatinya dari godaan haram.
π‘ Pandangan Ulama Modern tentang Poligami dan Kesetiaan
π Syaikh Yusuf Al-Qaradawi (Fiqh al-Zakah)
Menjelaskan bahwa kesetiaan dalam Islam adalah tanggung jawab terhadap keluarga. Banyak pria secara biologis dan sosial mampu berpoligami, tetapi terhalang oleh budaya modern yang lebih mengutamakan konsep cinta ala Barat daripada aturan syariat.
π Dr. Wahbah Az-Zuhaili (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu)
Poligami dalam Islam bukan sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab besar. Jika seorang suami mampu memenuhi syaratnya, maka itu adalah bentuk ketaatan kepada Allah, bukan pengkhianatan terhadap istri pertama.
π Kesimpulan
π’ Dari berbagai pandangan ulama klasik dan modern, dapat disimpulkan bahwa:
β
Kesetiaan dalam Islam berarti menjaga diri dari zina dan pelanggaran syariat lainnya.
β
Poligami yang adil dan bertanggung jawab lebih baik daripada monogami yang diiringi perselingkuhan.
β
Kesucian pernikahan tidak diukur dari jumlah istri, tetapi dari ketaatan kepada Allah.
β
Poligami adalah solusi syarβi bagi laki-laki yang mampu menjalankannya dengan adil untuk menjaga diri dari keharaman.
πΉ Kesimpulannya, bagi pria yang memiliki kebutuhan poligami dan mampu menjalankan tanggung jawabnya, memilih poligami bukanlah bentuk ketidaksetiaan, melainkan bagian dari menjaga diri dalam bingkai syariat Islam.
Barokallah fiikum
Coach Hafidin β Mentor Poligami Expert.
Baca Juga : π 7 Dampak Positif Spiritualitas dalam Mempermudah Sukses Poligami