
By Coach Hafidin | 0812-8927-8201
Pendahuluan
Dalam peradaban Islam, ulama memegang peran sentral dalam menegakkan syariat agar masyarakat tetap berada di jalur kebenaran. Salah satu syariat yang sering diperdebatkan tetapi memiliki dampak besar adalah poligami.
Dalam karyanya Madinatul Fadilah (Negara Utama), Imam Al-Farabi menjelaskan bahwa peradaban unggul harus berlandaskan kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan. Jika konsep ini dikaitkan dengan peran ulama dalam menegakkan syariat poligami, terdapat empat urgensi utama yang harus diperhatikan.
1. Urgensi Kepemimpinan: Ulama sebagai Penjaga Tatanan Sosial dan Syariat
Al-Farabi menggambarkan pemimpin ideal sebagai sosok yang memiliki hikmah, keadilan, dan keberanian dalam menegakkan kebenaran. Dalam konteks ini, ulama berperan sebagai pemimpin moral dan sosial, termasuk membimbing umat dalam memahami poligami sesuai syariat Islam.
Jika ulama tidak menegakkan poligami sebagai bagian dari syariat, maka:
- Masyarakat kehilangan pemahaman yang benar dan terpengaruh oleh narasi negatif.
- Pria yang memiliki kapasitas untuk berpoligami secara syar’i menjadi ragu.
- Wanita yang membutuhkan perlindungan dalam sistem poligami yang adil menjadi terabaikan.
Sebagai penjaga syariat, ulama wajib menjelaskan bahwa poligami adalah bagian dari solusi sosial dan bukti keadilan Islam dalam membangun peradaban.
2. Urgensi Sosial: Poligami sebagai Solusi untuk Kesejahteraan Umat
Al-Farabi menekankan bahwa peradaban yang baik harus memiliki struktur sosial yang sejahtera dan harmonis. Jika syariat poligami tidak ditegakkan, maka berbagai problem sosial akan semakin memburuk, seperti:
- Tingginya angka janda dan wanita tanpa perlindungan keluarga.
- Maraknya perselingkuhan akibat kebutuhan biologis dan psikologis yang tidak tersalurkan dengan benar.
- Ketimpangan jumlah pria dan wanita, terutama pasca-perang, bencana, atau kondisi tertentu.
Poligami yang dijalankan sesuai syariat adalah mekanisme Islam dalam mendistribusikan kesejahteraan dan perlindungan bagi wanita, serta memperkuat struktur sosial masyarakat.
3. Urgensi Pendidikan: Poligami sebagai Wadah Pembentukan Generasi Peradaban
Dalam Madinatul Fadilah, pendidikan adalah pilar utama peradaban. Keluarga adalah sekolah pertama bagi anak-anak, dan poligami yang dijalankan dengan baik dapat menjadi sistem pendidikan unggul dalam rumah tangga.
Jika ulama menegakkan syariat poligami dengan pemahaman yang benar, maka:
- Generasi unggul lahir dari rumah tangga poligami yang sehat secara spiritual, intelektual, dan sosial.
- Para istri dalam keluarga poligami bisa saling mendukung dalam mendidik anak-anak.
- Keluarga besar dalam sistem poligami membangun jaringan sosial yang kuat bagi kemajuan peradaban.
Banyak ulama besar dalam sejarah Islam lahir dari keluarga poligami yang beradab, di mana ayah mereka adalah suami qowwam dan ibu mereka adalah wanita shalihah yang mendidik generasi peradaban.
4. Urgensi Spiritual: Poligami sebagai Benteng Moral dan Ketakwaan Umat
Al-Farabi menekankan bahwa peradaban yang unggul harus memiliki nilai-nilai spiritual yang tinggi. Salah satu tantangan terbesar peradaban modern adalah kerusakan moral akibat hawa nafsu yang tidak terkendali.
Jika ulama tidak menegakkan syariat poligami, maka:
- Masyarakat semakin jauh dari konsep pernikahan yang berlandaskan ketakwaan.
- Pria terjebak dalam dosa besar, seperti zina dan perselingkuhan.
- Wanita kehilangan perlindungan, sehingga lebih rentan terhadap eksploitasi sosial.
Sebaliknya, jika poligami ditegakkan sesuai syariat, maka:
- Pria memiliki alternatif halal untuk menyalurkan fitrahnya.
- Wanita mendapatkan kehormatan dalam ikatan pernikahan yang sah.
- Rumah tangga menjadi pusat ketakwaan, di mana suami dan istri saling mendukung dalam menjalankan agama.
Sejarah Islam mencatat bahwa banyak ulama besar yang berpoligami dan rumah tangga mereka menjadi pusat pendidikan moral dan spiritual bagi masyarakat.
Kesimpulan: Ulama sebagai Pelopor Tegaknya Syariat Poligami
Dari perspektif Madinatul Fadilah Imam Al-Farabi, poligami bukan hanya persoalan individu, tetapi juga bagian dari sistem peradaban yang lebih luas. Jika ulama menegakkan syariat poligami, maka empat aspek utama peradaban Islam akan semakin kuat:
- Urgensi Kepemimpinan: Ulama sebagai penjaga syariat harus memastikan bahwa poligami dipahami dan dijalankan dengan benar.
- Urgensi Sosial: Poligami adalah solusi nyata bagi ketimpangan sosial dan kesejahteraan umat.
- Urgensi Pendidikan: Poligami yang berlandaskan ilmu dan ketakwaan akan melahirkan generasi unggul.
- Urgensi Spiritual: Poligami yang sesuai syariat akan menjadi benteng moral bagi umat.
Sebagai seorang Coach Poligami, Coach Hafidin membimbing para mentee agar memahami dan menjalankan poligami sebagai bagian dari visi besar peradaban Islam.
Ingin memahami poligami secara syar’i dan menjadi suami Qowwam? Gabung Private Mentoring Poligami!
Barokallah fiikum
Coach Hafidin – Mentor Poligami Expert
Baca Juga: 4 Visi Kuat Poligami bagi Peradaban dalam Perspektif Madinatul Fadilah Imam Al-Farabi