
KH. Hafidin, S.Ag. | 0812-8927-8201
✅ 1. UUD 1945 – Konstitusi Tertinggi NKRI
📌 Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”
🔍 Makna:
- Negara adalah pemegang amanah, bukan pemilik mutlak.
- Kekayaan alam harus bermanfaat langsung bagi rakyat, bukan korporasi asing.
- Jika proyek (seperti PIK 2, tambang, atau reklamasi) tidak berpihak kepada rakyat → rakyat berhak menggugat.
📌 Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…”
🔍 Implikasi:
- Reklamasi merusak lingkungan,
- Investasi menggusur warga,
- Pembangunan untuk elite & mengganggu ekosistem,
→ semuanya melanggar hak konstitusional rakyat.
📌 Pasal 28I Ayat 4
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara…”
❗ Jika negara justru memfasilitasi pelanggaran HAM
(penggusuran paksa, intimidasi nelayan, kriminalisasi warga)
→ rakyat berhak melakukan perlawanan hukum, sosial, dan konstitusional.
✅ 2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
📌 Pasal 9 – Hak atas Lingkungan
“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
📛 Jika investasi (reklamasi, tambang, properti besar) menyebabkan:
- Banjir
- Pencemaran laut
- Kerusakan ekosistem
→ Rakyat berhak menggugat atas dasar hak lingkungan hidup.
✅ 3. UU No. 32 Tahun 2009 – Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
📌 Pasal 66:
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
🔰 Artinya:
Aksi warga menolak reklamasi, tambang merusak, atau proyek perusak hidup →
TIDAK BISA DIKRIMINALISASI.
✅ 4. UU No. 26 Tahun 2007 – Penataan Ruang
📌 Pasal 7 Ayat 2:
“Penataan ruang diselenggarakan dengan prinsip:
keberlanjutan lingkungan, keadilan, efisiensi, akuntabilitas,
dan partisipasi masyarakat.”
🔰 Maka jika proyek:
- Tidak sesuai RTRW
- Tanpa konsultasi publik
- Tidak adil distribusinya
→ Proyek tersebut cacat hukum dan dapat digugat.
✅ 5. UU No. 5 Tahun 1960 – Pokok Agraria (UUPA)
📌 Pasal 6:
“Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”
🔰 Jadi, jika:
- Tanah negara/adat dijadikan kawasan eksklusif
- Tidak bisa diakses publik
- Menguntungkan investor & merugikan rakyat
→ Maka itu melanggar fungsi sosial tanah → bisa digugat!
🛑 Praktik Investasi yang Melanggar Prinsip Nasionalisme
| Investasi Bermasalah | Pelanggaran Hukum |
|---|---|
| Menjual tanah negara ke korporasi asing | Melanggar Pasal 33 UUD 1945 |
| Menyingkirkan nelayan lokal | Melanggar HAM dan UU Lingkungan |
| Kawasan elit tanpa manfaat sosial | Melanggar UUPA dan prinsip keadilan |
| Menghilangkan ruang publik | Melanggar hak konstitusional warga |
| Tidak libatkan rakyat dalam perencanaan | Melanggar UU Tata Ruang & demokrasi |
🗣️ Maka, Rakyat Berhak Menggugat Bila…
- Tanah dikuasai segelintir elite
- Rakyat disingkirkan dari pembangunan
- Investasi hanya untungkan asing
- Negara lalai menyejahterakan rakyat
🔥 Seruan: Warga Banten, Bangkitlah!
➡️ Atas nama konstitusi, atas nama UUD 1945,
atas nama hak warga negara:
✅ Gugat semua investasi yang merampas dan menggusur.
✅ Bangun kekuatan rakyat, hukum, pesantren, dan ulama.
✅ Bersatu lawan proyek penjajahan gaya baru.
Barokallah fiikum
KH. Hafidin, S.Ag. – Brigade KASABA
(Untuk Masyarakat Banten dan Seluruh Rakyat yang Masih Punya Harga Diri)
Baca Juga: