HomeBlogindonesiaLandasan Konstitusi Rakyat Menggugat Investasi yang Tidak Pro Nasionalisme

Landasan Konstitusi Rakyat Menggugat Investasi yang Tidak Pro Nasionalisme

Landasan Konstitusi Rakyat Menggugat Investasi yang Tidak Pro Nasionalisme

KH. Hafidin, S.Ag. | 0812-8927-8201

✅ 1. UUD 1945 – Konstitusi Tertinggi NKRI

📌 Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”

🔍 Makna:

  • Negara adalah pemegang amanah, bukan pemilik mutlak.
  • Kekayaan alam harus bermanfaat langsung bagi rakyat, bukan korporasi asing.
  • Jika proyek (seperti PIK 2, tambang, atau reklamasi) tidak berpihak kepada rakyat → rakyat berhak menggugat.

📌 Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat…”

🔍 Implikasi:

  • Reklamasi merusak lingkungan,
  • Investasi menggusur warga,
  • Pembangunan untuk elite & mengganggu ekosistem,
    → semuanya melanggar hak konstitusional rakyat.

📌 Pasal 28I Ayat 4

“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara…”

❗ Jika negara justru memfasilitasi pelanggaran HAM
(penggusuran paksa, intimidasi nelayan, kriminalisasi warga)
rakyat berhak melakukan perlawanan hukum, sosial, dan konstitusional.


✅ 2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM

📌 Pasal 9 – Hak atas Lingkungan

“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

📛 Jika investasi (reklamasi, tambang, properti besar) menyebabkan:

  1. Banjir
  2. Pencemaran laut
  3. Kerusakan ekosistem

→ Rakyat berhak menggugat atas dasar hak lingkungan hidup.


✅ 3. UU No. 32 Tahun 2009 – Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

📌 Pasal 66:

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

🔰 Artinya:
Aksi warga menolak reklamasi, tambang merusak, atau proyek perusak hidup →
TIDAK BISA DIKRIMINALISASI.


✅ 4. UU No. 26 Tahun 2007 – Penataan Ruang

📌 Pasal 7 Ayat 2:

“Penataan ruang diselenggarakan dengan prinsip:
keberlanjutan lingkungan, keadilan, efisiensi, akuntabilitas,
dan partisipasi masyarakat.”

🔰 Maka jika proyek:

  • Tidak sesuai RTRW
  • Tanpa konsultasi publik
  • Tidak adil distribusinya
    → Proyek tersebut cacat hukum dan dapat digugat.

✅ 5. UU No. 5 Tahun 1960 – Pokok Agraria (UUPA)

📌 Pasal 6:

“Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”

🔰 Jadi, jika:

  • Tanah negara/adat dijadikan kawasan eksklusif
  • Tidak bisa diakses publik
  • Menguntungkan investor & merugikan rakyat

→ Maka itu melanggar fungsi sosial tanah → bisa digugat!


🛑 Praktik Investasi yang Melanggar Prinsip Nasionalisme

Investasi BermasalahPelanggaran Hukum
Menjual tanah negara ke korporasi asingMelanggar Pasal 33 UUD 1945
Menyingkirkan nelayan lokalMelanggar HAM dan UU Lingkungan
Kawasan elit tanpa manfaat sosialMelanggar UUPA dan prinsip keadilan
Menghilangkan ruang publikMelanggar hak konstitusional warga
Tidak libatkan rakyat dalam perencanaanMelanggar UU Tata Ruang & demokrasi

🗣️ Maka, Rakyat Berhak Menggugat Bila…

  • Tanah dikuasai segelintir elite
  • Rakyat disingkirkan dari pembangunan
  • Investasi hanya untungkan asing
  • Negara lalai menyejahterakan rakyat

🔥 Seruan: Warga Banten, Bangkitlah!

➡️ Atas nama konstitusi, atas nama UUD 1945,
atas nama hak warga negara:

✅ Gugat semua investasi yang merampas dan menggusur.
✅ Bangun kekuatan rakyat, hukum, pesantren, dan ulama.
✅ Bersatu lawan proyek penjajahan gaya baru.

Barokallah fiikum
KH. Hafidin, S.Ag. – Brigade KASABA
(Untuk Masyarakat Banten dan Seluruh Rakyat yang Masih Punya Harga Diri)


Baca Juga: