HomeBlogQowwam❓ Pertanyaan:

❓ Pertanyaan:

❓ Pertanyaan:

Coach Hafidin | 0812-8927-8201

Apakah suami Qowwam yang sukses dalam poligami boleh menawarkan istrinya kepada temannya yang tidak pandai mendidik istri, dengan niat membantu temannya agar punya istri shalihah dan bisa memperbaiki hidupnya?

🧭 Jawaban Pendahuluan:

Secara syar’i: tidak ada larangan eksplisit terhadap seorang suami yang menceraikan istrinya secara terhormat, lalu istrinya dinikahi oleh laki-laki lain yang ingin memperbaiki hidup. Bahkan, jika niatnya adalah islah, maka bisa menjadi amal yang berpahala.

Namun…
di zaman ini, kasus seperti itu sangat kompleks. Maka kita perlu mengulasnya dalam tiga bingkai:

  1. 🕌 Syariat
  2. 🧠 Psikologi Perempuan
  3. 🧩 Strategi Qowwamah Peradaban

1. 🕌 Dari Sudut Pandang Syariat: Boleh, Tapi Tidak Dihimbau Umum

Dalam Islam, wanita yang telah dicerai secara sah dan telah selesai masa iddahnya, adalah bebas menikah dengan siapapun yang ia ridai.

“Wanita-wanita yang ditalak, hendaklah menunggu (iddah) selama tiga kali quru’…”
(QS. Al-Baqarah: 228)
“…Maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk menikah kembali apabila keduanya saling ridha.”
(QS. Al-Baqarah: 232)

✅ Maka, jika istri bersedia, dan suami pertama menceraikannya dengan adab dan niat islah, serta suami kedua memang serius ingin belajar menjadi Qowwam, itu diperbolehkan.

Namun, Islam tidak mengajarkan “berbagi istri” tanpa alasan syar’i yang mendalam dan maslahat besar.

2. 🧠 Dari Sudut Pandang Psikologi Perempuan: Sangat Sensitif

Walaupun secara hukum mungkin boleh, dari sisi emosi dan kehormatan perempuan, ini sangat krusial.

👩 Wanita adalah makhluk penuh rasa.

Mereka butuh rasa aman, rasa dihargai, dan ikatan cinta yang utuh.

Diberikan kepada laki-laki yang “tidak mampu mendidik istri” bisa terasa seperti:

  • Penurunan derajat
  • Objek transaksional

🚨 Ini bisa menghancurkan harga diri wanita, kecuali ia memiliki ruh spiritual tinggi dan memahami skenario ini sebagai bagian dari ibadah besar.

3. 🧩 Dari Sudut Pandang Qowwamah Strategis: Bisa Jadi Peradaban, Bisa Jadi Ledakan

Ada dua potensi besar dalam praktik ini:

A. Potensi Konstruktif:

Jika:

  • Suami pertama Qowwam, dewasa, dan bijak
  • Istri memiliki ruh pengabdian dan misi peradaban
  • Suami kedua benar-benar ingin belajar dan bertumbuh

👉 Maka ini bisa jadi proyek islah peradaban, di mana istri menjadi mu’allimah kehidupan bagi suami baru.

🔁 Seperti Fatimah bintu Qais yang dinikahi Usamah bin Zaid atas saran Nabi — bukan karena materi, tapi karena visi.

B. Potensi Destruktif:

Tapi jika:

  • Suami pertama hanya ingin “menolong” tanpa bijak
  • Istri tidak siap secara mental dan spiritual
  • Suami kedua masih bermental korban, belum belajar Qowwamah

⚠️ Maka ini bisa jadi drama, kehancuran jiwa perempuan, dan fitnah sosial.

🧾 Kesimpulan:

  1. ✅ Secara fiqh: boleh
  2. ⚠️ Secara psikologi: sangat berisiko
  3. 🎯 Secara strategi peradaban: perlu hikmah dan niat agung

🎓 Rekomendasi Coach Hafidin (dalam konteks mentoring):

Jika ada suami Qowwam sukses yang ingin menyelamatkan teman dari rumah tangga gagal, maka:

Langkah paling bijak adalah:

  1. 📚 Bimbing dulu temannya dengan mentoring Qowwamah.
    Jangan buru-buru kasih istri, kasih dulu ilmu dan pembinaan!
  2. 🧼 Bangun kepantasan si lelaki kedua.
    Jangan kasih “mutiara” kepada lelaki yang belum selesai dengan dirinya.
  3. 🤝 Libatkan istri secara utuh dalam keputusan.
    Jangan jadikan istri hadiah dakwah. Jadikan ia partner misi peradaban.
  4. ☁️ Jadikan ini bukan cerita sedekah, tapi skenario langit.
    Sebab pernikahan bukan urusan kasihan, tapi kemuliaan.

Barokallah fiikum
Coach Hafidin – Mentor Poligami Expert


Baca Juga: