HomeBlogPoligamiPoligami: Solusi Rahmat dalam Derasnya Gelombang Cerai Gugat

Poligami: Solusi Rahmat dalam Derasnya Gelombang Cerai Gugat

Solusi Rahmat dalam Derasnya Gelombang Cerai Gugat

Coach Hafidin | 0812-8927-8201

Oleh: Coach Hafidin – Begawan Poligami Indonesia

“Banyak wanita muda menuntut cerai di pengadilan.”
Itu bukan sekadar angka statistik.
Itu adalah tanda zaman, bahwa langkanya suami Qowwam kini menjadi sumber bencana rumah tangga.
Namun di balik itu, terbuka kesempatan emas:

Bagi lelaki Qowwam, inilah saatnya mengunduh janda shalihah dan membuktikan bahwa syariat poligami tetap relevan di segala zaman.

Data Perceraian yang Mengejutkan

Berdasarkan data BPS (2022), dari total 516.334 kasus perceraian di Indonesia, sekitar 75,21% merupakan cerai gugat—artinya istri yang menggugat cerai suami.

Alasan utamanya:

  1. Pertengkaran terus-menerus dan disharmoni
  2. Masalah ekonomi dan nafkah tidak terpenuhi
  3. Kekerasan rumah tangga (fisik maupun psikis)
  4. Kurangnya perhatian dan komunikasi

Fenomena ini mengungkap fakta menyakitkan: banyak suami gagal menjalankan peran sebagai Qowwam, gagal memberi ketenangan, dan gagal membina ruh istri.

Pentingnya 4 Nafkah Wajib & Pola Keseimbangannya

Dalam Islam, suami tak hanya menafkahi secara materi. Ia wajib memenuhi empat jenis nafkah, dalam porsi seimbang:

  • 15% Nafkah Materi: Uang, logistik, sandang, pangan
  • 15% Nafkah Biologis: Sentuhan, kebutuhan seksual
  • 20% Nafkah Psikologis: Perhatian, ketulusan, kehangatan
  • 50% Nafkah Spiritual: Dzikir bersama, bimbingan iman, doa suami yang menenangkan jiwa istri

Ketika salah satu unsur ini timpang, rumah tangga mulai retak.
Ketika semuanya diabaikan, istri mencari pintu keluar—yaitu cerai gugat.

Poligami: Bukan Ancaman, Tapi Solusi Rahmat

Jangan salah. Banyak janda hari ini bukan karena buruk akhlaknya, tapi karena:

  • Ditinggal suami yang tidak tanggung jawab
  • Dianiaya oleh pasangan tak paham syariat
  • Atau terjebak dalam pernikahan kosong ruhani

Mereka bukan sisa.
Mereka adalah ladang pahala bagi suami Qowwam.
Dan syariat poligami adalah jawaban langit bagi kondisi bumi yang semakin rapuh ini.

“Menikahi janda karena Allah, membinanya dengan keseimbangan 4 nafkah, adalah bentuk syariat sosial yang menyelamatkan umat.”

Kesimpulan: Di Tengah Gelombang Cerai, Syariat Poligami Bersinar

Cerai gugat adalah sinyal kerusakan struktur rumah tangga modern.
Janda shalihah adalah aset sosial yang harus dipeluk dengan syariat, bukan dijauhi karena stigma.

Poligami, bila dijalani dengan kepemimpinan Qowwamah dan keseimbangan 4 nafkah, bukan hanya sah, tapi berkah dan menumbuhkan.

Siap Menjadi Jalan Rahmat Bagi Janda Shalihah?

Bergabunglah dalam Private Mentoring Poligami Coach Hafidin,
program transformasi diri untuk:

  • Menjadi suami Qowwam berlevel spiritual tinggi
  • Menguasai keseimbangan 4 nafkah
  • Menjalani poligami bukan dengan nafsu, tapi dengan ruh peradaban

Kunjungi: www.coachhafidin.com
Atau kirimkan pesan: “Saya siap jadi solusi, bukan masalah.”

Karena poligami bukan alternatif.
Ia adalah jawaban ketika dunia menolak syariat, tapi langit sedang membukakan pintunya.

Barokallah fiikum
Coach Hafidin – Mentor Poligami Expert


Baca Juga: